Tugas Pokok dan Fungsi

Kecamatan bertugas :
1. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
2. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan Bupati;
5. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
7. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan; dan
8. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di
Kecamatan.

9. Kecamatan melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

10. Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Kecamatan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kriteria ekstemalitas dan efisiensi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

11. Kecamatan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis operasional Kecamatan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan,  pembangunan dan kemasyarakatan;
c. penyelenggaraan pembinaan wilayah;
d. pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan;
e. pelaksanaan pelayanan publik;
f. penyusunan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan Bupati.